SOLOK, - Seorang pria di Solok, (Sumbar), berinisial I (35), ditangkap polisi karena melakukan sodomi terhadap tiga anak di bawah umur.
Perbuatan bejat I dilakukan di kamar kos kawasan Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri membenarkan penangkapan itu. Dirinya mengatakan, I melakukan aksinya pada 2020 lalu.
"Kejadiannya tahun yang lalu. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di salah satu rumah makan di Solok, " katanya, Jumat (10/6/2022).
Perbuatan itu berawal saat pelaku melihat para korban sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan toko optikal, tempat pelaku bekerja.
"Melihat ketiga anak tersebut, pelaku memberanikan diri untuk mendekati dan berkenalan, " katanya.
Setelah berkenalan, kata Evi, pelaku membawa ketiga korban ke kosnya. Di sana pelaku membujuk para korban agar mau melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Karena termakan bujuk rayu, ketiga korban mengikuti apa yang diperintahkan pelaku, " ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiga bocah itu telah dicabuli sebanyak empat dalam kurun waktu setahun. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tutupnya.(**)
Baca juga:
Polres Solok Tangkap Pemilik Lima Paket Sabu
|